Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB
loading...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
KPK menjebloskan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) terpidana 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kemnaker ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi putusan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/6/2026).

"Nah ini pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding

Diketahui Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi KK3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.

Baca juga: Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ujar Nur Sari Baktiana.

Dia mengatakan, uang sebesar Rp3 miliar serta 1 unit mobil yang dikembalikan ke KPK diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Nur Sari Baktiana.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana kasus ini.

"Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.

11 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker:


1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. Subhan (SB) - Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4. Anitasari Kusumawati (AK) - Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)

6. Fahrurozi (FRZ) - Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7. Hery Sutanto (HS) - Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) - Subkoordinator

9. Supriadi (SUP) - Koordinator

10. Temurila (TEM) - Pihak PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud (MM) - Pihak PT KEM Indonesia
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved