Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Rabu, 24 Juni 2026 - 13:16 WIB
loading...
Bonatua Silalahi (kanan) kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatah dilayangkan kepada sembilan pihak. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo ( Jokowi ). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatah dilayangkan kepada sembilan pihak.
Berikut ini para tergugat:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014)
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019)
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini ia mempermasalahkan legalisasi (legalisir) ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, satu di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. "Dan yang paling penting adalah kita juga gugat si pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga si pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ujarnya.
Bonatua menambahkan, gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, ia meminta para tergugat menyampaikan permohonannya maaf terkait meloloskan legalisasi ijazah Jokowi tersebut. "Petitum kita juga meminta permohonan maaf saja, seperti itu," ucapnya.
Berikut ini para tergugat:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014)
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019)
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini ia mempermasalahkan legalisasi (legalisir) ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, satu di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. "Dan yang paling penting adalah kita juga gugat si pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga si pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ujarnya.
Bonatua menambahkan, gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, ia meminta para tergugat menyampaikan permohonannya maaf terkait meloloskan legalisasi ijazah Jokowi tersebut. "Petitum kita juga meminta permohonan maaf saja, seperti itu," ucapnya.
(zik)
Lihat Juga :