Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Rabu, 24 Juni 2026 - 09:15 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB. Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu.
Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.
Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo juga menerangkan bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif. “Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB. Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu.
Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.
Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo juga menerangkan bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif. “Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :