Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Selasa, 23 Juni 2026 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Erfandi, putusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah.
Lihat video: BREAKING NEWS! Drama Dualisme PPP Menteri Hukum Buka Suara
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.
Lebih lanjut, Erfandi menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah.
“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” pungkasnya.
Kemenangan dalam perkara ini menambah deretan putusan pengadilan yang menguatkan legitimasi hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam melanjutkan konsolidasi dan agenda organisasi partai.
Lihat video: BREAKING NEWS! Drama Dualisme PPP Menteri Hukum Buka Suara
“Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.
Lebih lanjut, Erfandi menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah.
“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” pungkasnya.
Kemenangan dalam perkara ini menambah deretan putusan pengadilan yang menguatkan legitimasi hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam melanjutkan konsolidasi dan agenda organisasi partai.
(cip)
Lihat Juga :