Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:09 WIB
loading...
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu disampaikan Nadiem setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem.
Diketahui, sidang putusan Nadiem digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 atau pekan depan. Nadiem mengaku hanya bisa pasrah setelah melakukan sejumlah pembelaan sebagaimana aturan yang berlaku. "Sekarang tinggal berdoa aja, di tangan Tuhan sekarang," ujarnya.
Baca juga: Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu 13 Mei 2026.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
Hal itu disampaikan Nadiem setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem.
Diketahui, sidang putusan Nadiem digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 atau pekan depan. Nadiem mengaku hanya bisa pasrah setelah melakukan sejumlah pembelaan sebagaimana aturan yang berlaku. "Sekarang tinggal berdoa aja, di tangan Tuhan sekarang," ujarnya.
Baca juga: Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu 13 Mei 2026.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
(cip)
Lihat Juga :