Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus juga membenarkan bahwa Roy Suryo ditangkap.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus.
Dia menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya pada hari ini, Jumat (19/6/2026) jam 06.45 WIB. Informasi itu dibenarkan oleh Ramdhansyah selaku salah satu kuasa hukum Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah dibawa ke Polda, Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.
Salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus juga membenarkan bahwa Roy Suryo ditangkap.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus.
Dia menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya pada hari ini, Jumat (19/6/2026) jam 06.45 WIB. Informasi itu dibenarkan oleh Ramdhansyah selaku salah satu kuasa hukum Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah dibawa ke Polda, Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :