Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pada pukul 07.23 WIB, Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dokter Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan.
"Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Ramdhansyah dalam keterangannya kepada SindoNews, Jumat pagi (19/6/2026).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal segera disidang.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Iman menyatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman.
"Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Ramdhansyah dalam keterangannya kepada SindoNews, Jumat pagi (19/6/2026).
Segera Disidang?
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa lengkap atau P-21. Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal segera disidang.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Iman menyatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujar Iman.
(shf)
Lihat Juga :