Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:10 WIB
loading...
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026). Foto/SINDONEWS TV
A A A
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons pengadaan sekitar 21 ribu unit motor listrik yang dilakukan pada 2025 saat era Dadan Hindayana. Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari tidak menjelaskan secara rinci ketika ditanya awak media mengenai pengadaan motor listrik sebanyak 21 ribu unit tersebut. Namun, dia menegaskan tidak akan mengulangi belanja yang dinilai kurang bermanfaat pada tahun berikutnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa seluruh belanja yang telah dilakukan pada 2025 sedang disisir dan ditelaah satu per satu. “Gini saja, secara umum. Saya menjawabnya selalu secara umum, tidak satu demi satu barang, ya. Jadi, secara umum, semua yang sudah dikeluarkan di tahun 2025 sudah kami sisir satu demi satu, ya," tegas Arumsari saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor



Menurutnya, apabila terdapat pengadaan pada 2026 dengan keluaran yang sama seperti belanja 2025, maka pelaksanaannya tidak akan dilanjutkan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. "Kalau di 2026 ini ada belanja BGN yang output-nya kurang lebih sama dengan yang di 2025, itu di 2026 tidak akan kami eksekusi. Itu salah satu bentuk efisiensi juga," tegasnya.

Terkait nasib pengadaan motor listrik yang menjadi sorotan, Arumsari menegaskan bahwa BGN akan berupaya memanfaatkan seluruh aset yang telah dibeli secara maksimal. Namun, pembahasan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap barang masih dilakukan bersama pihak terkait karena sebagian persoalan masih dalam proses hukum.

"Lalu, yang kemarin sudah 2025 bagaimana? Kami akan memanfaatkan secara maksimal, ya. Satu demi satu barangnya apa dan sebagainya, itu masih kami bahaslah dengan... teman-teman yang lain, apalagi masih dalam proses di kejaksaan, kan. Jadi, seperti itu," ujarnya.

Arumsari menambahkan, BGN tidak ingin mengulangi pola belanja yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal. Menurut dia, evaluasi terhadap pengadaan 2025 menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola anggaran di BGN.

"Tetapi prinsipnya, kami tidak ingin mengulangi juga belanja yang kurang bermanfaat, bahkan tidak bermanfaat, di masa yang 2025. Itu salah satu bentuk efisiensi anggaran, dan secara angka-angka, itu juga mungkin teman-teman bisa lihat juga, ya," tegasnya.

Selain melakukan evaluasi internal, Arumsari mengatakan sejumlah pos anggaran BGN juga telah diblokir oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme Rencana Output (RO) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Dengan mekanisme tersebut, anggaran yang diblokir tidak dapat digunakan secara langsung oleh BGN tanpa prosedur khusus.

"Di beberapa mata anggaran itu sudah di... apa ya, istilahnya dimasukkan oleh Kemenkeu di dalam RO (Rencana Output) yang masuk di BA BUN, ya, itu adalah bentuk blokir, ya. Jadi, diambil, tidak boleh dibelanjakan dulu oleh kami," katanya.

"Nanti kalau mau memakai, ada prosedur-prosedur khusus itu, tidak bisa sembarangan kami. Itu, itu... angkanya sudah diambil. Bahkan ada yang sudah diambil juga di rencana output untuk direktif presiden. Itu malah izinnya harus ke Setneg dan sebagainya," tambah Arumsari.

Ia menjelaskan sebagian anggaran juga telah dialihkan ke pos yang terkait dengan direktif presiden sehingga penggunaannya memerlukan izin tambahan dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Jadi, sekarang ini sudah ada angkanya yang memang sudah berkurang dari 268 itu sebenarnya. Bukan 268 lagi, sudah berkurang dari... karena tadi sudah diambil. Ya, teman-teman belajar mekanisme anggaran itu, ya, kan diambil oleh Kemenkeu, berarti disimpan sendiri di RO BA BUN sama RO Direktif Presiden. Tidak bisa kami eksekusi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
3 Syarat Dapat Insentif...
3 Syarat Dapat Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Rp7 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved