Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, AM juga secara melawan hukum menggelembungkan harga atau markup setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucapnya.
Setelah melakukan markup, AM mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam kasus korupsi ini total lima orang tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucapnya.
Setelah melakukan markup, AM mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, dalam kasus korupsi ini total lima orang tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(jon)
Lihat Juga :