Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Jum'at, 12 Juni 2026 - 20:44 WIB
loading...
Pemerhati hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan menilai UU Polri yang baru disahkan DPR telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Hal itu disampaikan pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Arif Maulana yang mengatakan UU Polri baru bikin enak Kapolri.
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut mencerminkan semangat reformasi yang humanis dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan tugas kepolisian di masa depan.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
"UU Polri yang baru menurut kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara dan insitusi kepolisian secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan," ujar Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Edi menyoroti adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca juga: Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
"Ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri semakin inklusif dan menghargai potensi seluruh warga negara tanpa diskriminasi," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini juga mengapresiasi pengaturan yang memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi anggota Polri yang mengalami musibah, cacat, atau gugur dalam menjalankan tugas negara.
Menurut Edi, aturan tersebut penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap risiko besar yang dihadapi anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fakta membuktikan banyak anggota polri jadi korban pelaku kejahatan saat bertugas.
"Anggota Polri menjalankan tugas penuh dengan risiko. Karena itu, negara sudah seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai bagi anggota maupun keluarganya apabila mengalami musibah saat bertugas," jelasnya.
Pemerhati Kepolisian ini menambahkan berbagai ketentuan tersebut mendapat banyak diapresiasi karena dinilai tidak hanya memperkuat institusi Polri, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Edi berharap implementasi UU Polri yang baru diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan pembentukannya untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, humanis, dan terpercaya dapat tercapai secara optimal. "Kami yakin UU Polri yang baru ini dapat semakin meningkatkan kinerja Polri ke depan," tambahnya.
Edi juga menepis anggapan yang menyebut UU Polri yang baru hanya menguntungkan Kapolri. Menurutnya, substansi aturan tersebut justru dirancang untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau dicermati secara utuh, UU ini tidak dibuat untuk kepentingan individu atau jabatan tertentu. Yang diutamakan adalah bagaimana Polri semakin profesional, mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut mencerminkan semangat reformasi yang humanis dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan tugas kepolisian di masa depan.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
"UU Polri yang baru menurut kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara dan insitusi kepolisian secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan," ujar Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Edi menyoroti adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca juga: Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
"Ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri semakin inklusif dan menghargai potensi seluruh warga negara tanpa diskriminasi," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini juga mengapresiasi pengaturan yang memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi anggota Polri yang mengalami musibah, cacat, atau gugur dalam menjalankan tugas negara.
Menurut Edi, aturan tersebut penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap risiko besar yang dihadapi anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fakta membuktikan banyak anggota polri jadi korban pelaku kejahatan saat bertugas.
"Anggota Polri menjalankan tugas penuh dengan risiko. Karena itu, negara sudah seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai bagi anggota maupun keluarganya apabila mengalami musibah saat bertugas," jelasnya.
Pemerhati Kepolisian ini menambahkan berbagai ketentuan tersebut mendapat banyak diapresiasi karena dinilai tidak hanya memperkuat institusi Polri, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Edi berharap implementasi UU Polri yang baru diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga tujuan pembentukannya untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, humanis, dan terpercaya dapat tercapai secara optimal. "Kami yakin UU Polri yang baru ini dapat semakin meningkatkan kinerja Polri ke depan," tambahnya.
Edi juga menepis anggapan yang menyebut UU Polri yang baru hanya menguntungkan Kapolri. Menurutnya, substansi aturan tersebut justru dirancang untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau dicermati secara utuh, UU ini tidak dibuat untuk kepentingan individu atau jabatan tertentu. Yang diutamakan adalah bagaimana Polri semakin profesional, mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :