Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Senin, 08 Juni 2026 - 11:10 WIB
loading...
Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan nonoperasional di lingkungan Polri diapresiasi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan nonoperasional di lingkungan Polri diapresiasi. Langkah tersebut bagian dari upaya modernisasi organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri.
Hal itu disampaikan Pemerhati Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (8/6/2026). Menurut Edi, pelibatan tenaga profesional dari kalangan sipil pada bidang-bidang tertentu dapat memberikan kontribusi positif.
“Terutama dalam meningkatkan kualitas manajemen organisasi, pengelolaan anggaran, pengawasan, sumber daya manusia, teknologi informasi, penelitian, dan pengembangan, serta bidang-bidang administratif lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan tugas penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Apalagi dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Kita melihat memberikan ruang bagi kalangan sipil yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan nonoperasional di institusi Polri mrmberikan dampak positif. Tapi semua itu perlu dikaji segala sesuatunya. gagasan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi kepolisian yang semakinin modern,” ujarnya
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Namun demikian, anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan jabatan yang bersifat operasional harus tetap dipegang oleh anggota Polri aktif yang memiliki pengalaman, pendidikan, dan kompetensi kepolisian seperti bidang penyidikan, intelijen, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, serta jabatan-jabatan komando lainnya.
“Untuk jabatan operasional seperti penyidikan, intelijen, dan penggunaan kewenangan kepolisian, menurut saya tetap harus dipegang oleh polisi aktif," katanya.
Dosen Doktor Ilmu Hukum ini menyebut banyak negara di dunia seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia telah menerapkan model serupa yakni membuka ruang bagi kalangan sipil pada fungsi-fungsi pendukung dan administratif serta bidang keahlian tertentu. Sedang untuk fungsi inti kepolisian tetap dijalankan oleh personel kepolisian profesional.
Edi berharap setiap pengaturan mengenai keterlibatan sipil di lingkungan Polri dilakukan secara hati-hati dan jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun mengurangi profesionalisme institusi kepolisian. “Kalau tujuannya untuk kemajuan Polri, patut kita dukung," ucap penulis buku politik hukum kepolisian ini.
Hal itu disampaikan Pemerhati Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Senin (8/6/2026). Menurut Edi, pelibatan tenaga profesional dari kalangan sipil pada bidang-bidang tertentu dapat memberikan kontribusi positif.
“Terutama dalam meningkatkan kualitas manajemen organisasi, pengelolaan anggaran, pengawasan, sumber daya manusia, teknologi informasi, penelitian, dan pengembangan, serta bidang-bidang administratif lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan tugas penegakan hukum," ujarnya.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Apalagi dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Kita melihat memberikan ruang bagi kalangan sipil yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu untuk menduduki jabatan nonoperasional di institusi Polri mrmberikan dampak positif. Tapi semua itu perlu dikaji segala sesuatunya. gagasan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi kepolisian yang semakinin modern,” ujarnya
Lihat video: BREAKING! REFORMASI POLRI! Jimly Asshiddiqie: Kompolnas Bakal Diperkuat, Kapolri Tetap Lewat DPR
Namun demikian, anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan jabatan yang bersifat operasional harus tetap dipegang oleh anggota Polri aktif yang memiliki pengalaman, pendidikan, dan kompetensi kepolisian seperti bidang penyidikan, intelijen, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, serta jabatan-jabatan komando lainnya.
“Untuk jabatan operasional seperti penyidikan, intelijen, dan penggunaan kewenangan kepolisian, menurut saya tetap harus dipegang oleh polisi aktif," katanya.
Dosen Doktor Ilmu Hukum ini menyebut banyak negara di dunia seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia telah menerapkan model serupa yakni membuka ruang bagi kalangan sipil pada fungsi-fungsi pendukung dan administratif serta bidang keahlian tertentu. Sedang untuk fungsi inti kepolisian tetap dijalankan oleh personel kepolisian profesional.
Edi berharap setiap pengaturan mengenai keterlibatan sipil di lingkungan Polri dilakukan secara hati-hati dan jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun mengurangi profesionalisme institusi kepolisian. “Kalau tujuannya untuk kemajuan Polri, patut kita dukung," ucap penulis buku politik hukum kepolisian ini.
(cip)
Lihat Juga :