Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Minggu, 07 Juni 2026 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak kasus pidana yang bertahun tahun malah tidak terungkap sama sekali. Kita kasih kesempatan kepada penyidik dan tidak membangun opini yang menyesatkan. Setiap perkara memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan yang berbeda. Kini penyidik tinggal penyerahan berkas dan tersangka kepada jaksa," ujarnya.
Walau berkas sudah dinyataksn lengkap, kata Edi, semua pihak harus tetap memegang praduga tak bersalah kepada semua tersangka. Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, lamanya proses penyidikan tidak bisa disamaratakan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
"Faktor kesulitan perkara, jumlah saksi, dan kelengkapan alat bukti serta lamanya berkas bolak balik dan petunjuk jaksa yang kerap kurang sempurna sangat memengaruhi lamanya penanganan perkara," paparnya.
Edi mencontohkan sejumlah perkara besar yang pernah menjadi perhatian nasional, seperti kasus Ferdy Sambo maupun kasus Jessica Kumala Wongso, yang juga membutuhkan waktu penanganan berbeda karena kompleksitas masing-masing perkara.
"Kasus Ferdy Sambo dan Jessica memiliki masa penanganan yang berbeda. Waktu penanganannya tidak mungkin sama. Karena itu, masyarakat harus melihat setiap perkara secara proporsional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Walau berkas sudah dinyataksn lengkap, kata Edi, semua pihak harus tetap memegang praduga tak bersalah kepada semua tersangka. Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, lamanya proses penyidikan tidak bisa disamaratakan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
"Faktor kesulitan perkara, jumlah saksi, dan kelengkapan alat bukti serta lamanya berkas bolak balik dan petunjuk jaksa yang kerap kurang sempurna sangat memengaruhi lamanya penanganan perkara," paparnya.
Edi mencontohkan sejumlah perkara besar yang pernah menjadi perhatian nasional, seperti kasus Ferdy Sambo maupun kasus Jessica Kumala Wongso, yang juga membutuhkan waktu penanganan berbeda karena kompleksitas masing-masing perkara.
"Kasus Ferdy Sambo dan Jessica memiliki masa penanganan yang berbeda. Waktu penanganannya tidak mungkin sama. Karena itu, masyarakat harus melihat setiap perkara secara proporsional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
(rca)
Lihat Juga :