Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar
Ghafur membandingkan lamanya proses perkara ijazah Jokowi dengan sejumlah kasus besar nasional. "Ini bukan perkara pembunuhan yang pembuktiannya rumit. Saya ambil dua contoh perkara terbesar di Republik Indonesia. Yang pertama adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Ferdy Sambo. Berapa waktu yang dibutuhkan setelah LP dibuka? Hanya 72 hari," ujarnya.
Ghafur juga menyinggung kasus sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Dari mulai laporan polisi dibuat sampai kemudian berkas dinyatakan P21, disebutnya membutuhkan waktu 141 hari. Ghafur lantas membandingkan dengan perkara yang dilaporkan Jokowi yang proses hukumnya memakan waktu 400 hari namun tak kunjung disidangkan.
"Coba kita bandingkan dengan perjalanan perkara Pak Joko Widodo. Hari ini sudah kami hitung 400 hari. Kenapa butuh waktu cukup lama? Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur," ucapnya.
Sementara itu, Abdullah Alkatiri menyebut pihaknya justru menantikan jika perkara tersebut dibawa ke persidangan. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.
"Kami sebagai lawyer senang sekali dengan adanya persidangan karena ini yang kami tunggu. Kami akan tanya detail secara profesional dengan pengalaman kami bersidang," ujar Alkatiri.
Ghafur membandingkan lamanya proses perkara ijazah Jokowi dengan sejumlah kasus besar nasional. "Ini bukan perkara pembunuhan yang pembuktiannya rumit. Saya ambil dua contoh perkara terbesar di Republik Indonesia. Yang pertama adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Ferdy Sambo. Berapa waktu yang dibutuhkan setelah LP dibuka? Hanya 72 hari," ujarnya.
Ghafur juga menyinggung kasus sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Dari mulai laporan polisi dibuat sampai kemudian berkas dinyatakan P21, disebutnya membutuhkan waktu 141 hari. Ghafur lantas membandingkan dengan perkara yang dilaporkan Jokowi yang proses hukumnya memakan waktu 400 hari namun tak kunjung disidangkan.
"Coba kita bandingkan dengan perjalanan perkara Pak Joko Widodo. Hari ini sudah kami hitung 400 hari. Kenapa butuh waktu cukup lama? Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur," ucapnya.
Sementara itu, Abdullah Alkatiri menyebut pihaknya justru menantikan jika perkara tersebut dibawa ke persidangan. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.
"Kami sebagai lawyer senang sekali dengan adanya persidangan karena ini yang kami tunggu. Kami akan tanya detail secara profesional dengan pengalaman kami bersidang," ujar Alkatiri.
(cip)
Lihat Juga :