Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Jum'at, 05 Juni 2026 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Ditjen Imigrasi menyatakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA pemegang visa tinggal terbatas yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.
Untuk izin tinggal melalui alih status, WNA wajib melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili. Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Apabila permohonan memerlukan persetujuan Ditjen Imigrasi, penyelesaiannya memerlukan waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi setelah pengambilan foto.
"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam.
Dia menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Selain itu, Imigrasi akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang ditujukan kepada para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta jangka waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Apabila masyarakat menemukan keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ujar Hendarsam.
Untuk izin tinggal melalui alih status, WNA wajib melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili. Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Apabila permohonan memerlukan persetujuan Ditjen Imigrasi, penyelesaiannya memerlukan waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi setelah pengambilan foto.
"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam.
Dia menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Selain itu, Imigrasi akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang ditujukan kepada para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta jangka waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Apabila masyarakat menemukan keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ujar Hendarsam.
(jon)
Lihat Juga :