KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Jum'at, 05 Juni 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Sebanyak 76 lot lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar. "Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) mencapai Rp311 miliar," katanya.
Mekanismenya, peserta akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara daring secara real time.
KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK.
Menurut dia, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa.
Mungki menuturkan aset-aset tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mekanismenya, peserta akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara daring secara real time.
KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK.
Menurut dia, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa.
Mungki menuturkan aset-aset tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lihat Juga :