Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Jum'at, 05 Juni 2026 - 16:47 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan kedua kalinya ini dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," ujarnya.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Pantauan di lokasi pada pukul 15.54 WIB, penggeledahan masih terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun masih berjaga di depan rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.
Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini memiliki tembok dan pagar yang cukup tinggi.
Beberapa mobil yang mengangkut tim penyidik KPK pun memasuki gerbang rumah dengan warna kombinasi cokelat dan hitam tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel tim Lembaga Antirasuah. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel," ujarnya.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Pantauan di lokasi pada pukul 15.54 WIB, penggeledahan masih terus berlangsung. Sejumlah personel Brimob pun masih berjaga di depan rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.
Kegiatan penggeledahan di dalam rumah tersebut tidak terpantau awak media. Sebab, rumah ini memiliki tembok dan pagar yang cukup tinggi.
Beberapa mobil yang mengangkut tim penyidik KPK pun memasuki gerbang rumah dengan warna kombinasi cokelat dan hitam tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.
8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(shf)
Lihat Juga :