Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Jum'at, 05 Juni 2026 - 15:37 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya putusan ini akan mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," sambungnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengawal proses tersebut, KPK teurs berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," sambungnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengawal proses tersebut, KPK teurs berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :