2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Juni 2026 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Noel tak sampai setahun menjadi wamen, Pada 21 Agustus 2025, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kemnaker. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK antara lain menyita uang, puluhan mobil, dan sepeda motor.
Sehari setelah ditangkap KPK, Noel langsung diberhentikan oleh Presiden Prabowo. Posisinya kemudian digantikan oleh Afriansyah Noor.
Terkini, Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel juga dikenakan pidana tambahan sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. "Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata Nur Sari.
![2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara]()
Silmy Karim. Foto/Dok SindoNews
Menjadi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sejak 21 Oktober 2024, Silmy Karim akhirnya terjerat kasus korupsi. Pria yang lahir pada 19 November 1974 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus itu bermula saat dilakukannya operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada 3 Juni 2026. Sebanyak 17 orang terjaring dalam OTT tersebut.
Sehari setelah ditangkap KPK, Noel langsung diberhentikan oleh Presiden Prabowo. Posisinya kemudian digantikan oleh Afriansyah Noor.
Terkini, Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Noel juga dikenakan pidana tambahan sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. "Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata Nur Sari.
2. Silmy Karim

Silmy Karim. Foto/Dok SindoNews
Menjadi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sejak 21 Oktober 2024, Silmy Karim akhirnya terjerat kasus korupsi. Pria yang lahir pada 19 November 1974 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus itu bermula saat dilakukannya operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada 3 Juni 2026. Sebanyak 17 orang terjaring dalam OTT tersebut.
Lihat Juga :