Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kamis, 04 Juni 2026 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," lanjut Setyo.
Lihat video: TERKINI! Wamen Impias Silmy Karim Resmi Ditahan KPK | Sindo Siang
Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
KPK kini telah menetapkan Silmy dan Jaya bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
Lihat video: TERKINI! Wamen Impias Silmy Karim Resmi Ditahan KPK | Sindo Siang
Dari pengembangan penyelidikan, KPK kemudian menduga Silmy Karim turut terlibat dalam praktik tersebut. Saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian melalui bawahannya, Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal.
KPK kini telah menetapkan Silmy dan Jaya bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)
(cip)
Lihat Juga :