TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Jum'at, 29 Mei 2026 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
TNI AD disebut berperan memperkuat patroli pencegahan di titik rawan kriminalitas jalanan. Kehadiran personel gabungan diharapkan mampu menekan peluang aksi kejahatan terjadi. Selain patroli, personel TNI juga membantu menciptakan efek deterrence atau daya gentar terhadap pelaku kriminal.
Baca juga: Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman warga saat beraktivitas malam hari. Terutama di kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi pembegalan.
Donny menekankan keterlibatan TNI bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian. "Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi Kepolisian," tegasnya. Pemisahan kewenangan itu dianggap penting agar pelaksanaan operasi berjalan sesuai aturan. Sekaligus menjaga prinsip penegakan hukum sipil tetap berlaku.
Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga. Bukan keputusan sepihak di lapangan.
Kolaborasi aparat keamanan dinilai menjadi strategi mempersempit ruang gerak pelaku begal. Patroli gabungan juga memberi respons cepat ketika muncul potensi gangguan keamanan. Kehadiran personel TNI di lapangan diharapkan menambah kekuatan pengawasan wilayah.
Baca juga: Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman warga saat beraktivitas malam hari. Terutama di kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi pembegalan.
Donny menekankan keterlibatan TNI bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian. "Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi Kepolisian," tegasnya. Pemisahan kewenangan itu dianggap penting agar pelaksanaan operasi berjalan sesuai aturan. Sekaligus menjaga prinsip penegakan hukum sipil tetap berlaku.
Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga. Bukan keputusan sepihak di lapangan.
Kolaborasi aparat keamanan dinilai menjadi strategi mempersempit ruang gerak pelaku begal. Patroli gabungan juga memberi respons cepat ketika muncul potensi gangguan keamanan. Kehadiran personel TNI di lapangan diharapkan menambah kekuatan pengawasan wilayah.
Lihat Juga :