Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Selasa, 26 Mei 2026 - 13:26 WIB
loading...
Polri bakal melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan sejak 8 hingga 21 Juni 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polri bakal melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan sejak 8 hingga 21 Juni 2026. Hal ini untuk memastikan ketertiban berlalu lintas masyarakat.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan, Operasi Patuh akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Aries mengungkapkan, dalam Operasi Patuh kali ini pihaknya memfokuskan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Lewat kegiatan ini, katanya, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan tertib hukum dalam berlalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tindak 30 Moge Tak Gunakan Pelat Nomor Asli
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries, Selasa (26/5/2026).
Aries menyebut pelanggaran pelat nomor kendaraan mulai dari tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi hingga disamarkan dengan stiker ataupun cat akan menjadi fokus penindakan. Pasalnya, seluruh penegakan hukum akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE.
Lihat video: Tidak Dilengkapi Plat Nomor, Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh Jaya
Sementara berbagai pelanggaran pelat nomor itu, kata Aries menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
"Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Aries menyebut penindakan Operasi Patuh 2026 akan dilakukan lewat ETLE sebanyak 60%. Sementara tilang konvensional hanya 30% dan sisanya 10% melalui teguran simpatik.
Aries mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh 2026 itu dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10%,” tutupnya.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengungkapkan, Operasi Patuh akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Aries mengungkapkan, dalam Operasi Patuh kali ini pihaknya memfokuskan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Lewat kegiatan ini, katanya, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan tertib hukum dalam berlalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tindak 30 Moge Tak Gunakan Pelat Nomor Asli
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries, Selasa (26/5/2026).
Aries menyebut pelanggaran pelat nomor kendaraan mulai dari tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi hingga disamarkan dengan stiker ataupun cat akan menjadi fokus penindakan. Pasalnya, seluruh penegakan hukum akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE.
Lihat video: Tidak Dilengkapi Plat Nomor, Mobil Mewah Terjaring Operasi Patuh Jaya
Sementara berbagai pelanggaran pelat nomor itu, kata Aries menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
"Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Aries menyebut penindakan Operasi Patuh 2026 akan dilakukan lewat ETLE sebanyak 60%. Sementara tilang konvensional hanya 30% dan sisanya 10% melalui teguran simpatik.
Aries mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh 2026 itu dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10%,” tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :