Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Senin, 18 Mei 2026 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
2. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
6. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
6. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana penjara.
Lihat Juga :