KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Adapun besaran fee yang diberikan yakni 2,5 hingga 5% dari pihak yang mendapat kredit. "Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Lihat video: LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur LPEI dengan total kerugian Rp11,7 triliun. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE). Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan dan masing-masing Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari pihak PT PE.
"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta dolar AS dikhusus untuk PT PE," ujarnya.
Lihat video: LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur LPEI dengan total kerugian Rp11,7 triliun. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE). Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan dan masing-masing Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari pihak PT PE.
"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta dolar AS dikhusus untuk PT PE," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :