Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Alami Kegagalan Pemanfaatan, Singgung Ada Anak SD-SMA Tak Bisa Baca
Rabu, 13 Mei 2026 - 16:49 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebut pengadaan tersebut mengalami kegagalan pemanfaatan.
Menurut jaksa, kegagalan pemanfaatan itu terjadi lantaran pengadaan tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan melalui Jurist Tan dan Ibrahim Arif serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
"Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management yang tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya daerah 3T," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
![Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Alami Kegagalan Pemanfaatan, Singgung Ada Anak SD-SMA Tak Bisa Baca]()
Baca juga: Ayah, Ibu, hingga Istri Beri Dukungan Langsung ke Nadiem di Sidang Tuntutan Chromebook
Jaksa menilai perbuatan melawan hukum itu merupakan bentuk pengkhianatan amanat konstitusi yang dilakukan Nadiem. Jaksa juga menyinggung Nadiem seharusnya memiliki tanggung jawan konstitusional sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak pendidikan warga negara.
Menurut jaksa, masih terdapat anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan akses pendidikan merata selama Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa selanjutnya menyinggung banyak peserta didik di tingkat SD hingga SMA yang belum bisa membaca selama Nadiem menjabat Menteri.
"Dalam kenyataannya di era terdakwa sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terdapat anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan akses pendidikan secara merata dan banyak ditemukan anak sekolah dasar sampai dengan SMA ada yang tidak lancar baca dan tulis," lanjut jaksa.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.
Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.
Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
Menurut jaksa, kegagalan pemanfaatan itu terjadi lantaran pengadaan tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan melalui Jurist Tan dan Ibrahim Arif serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
"Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome dan Chrome Device Management yang tidak didasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya daerah 3T," ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ayah, Ibu, hingga Istri Beri Dukungan Langsung ke Nadiem di Sidang Tuntutan Chromebook
Jaksa menilai perbuatan melawan hukum itu merupakan bentuk pengkhianatan amanat konstitusi yang dilakukan Nadiem. Jaksa juga menyinggung Nadiem seharusnya memiliki tanggung jawan konstitusional sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak pendidikan warga negara.
Menurut jaksa, masih terdapat anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan akses pendidikan merata selama Nadiem menjabat Mendikbudristek. Jaksa selanjutnya menyinggung banyak peserta didik di tingkat SD hingga SMA yang belum bisa membaca selama Nadiem menjabat Menteri.
"Dalam kenyataannya di era terdakwa sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terdapat anak-anak peserta didik yang tidak mendapatkan akses pendidikan secara merata dan banyak ditemukan anak sekolah dasar sampai dengan SMA ada yang tidak lancar baca dan tulis," lanjut jaksa.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah telah lebih dulu diputus bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. Adapun dalam dakwaan, perbuatan melawan hukum Nadiem telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Namun dalam putusan Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus itu meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.
Hakim menyebut jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit dengan dugaan kemahalan harga atau mark up sekitar Rp4 juta per unit. Dari perhitungan tersebut, nilai kerugian negara akibat penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.
Jumlah itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
(rca)
Lihat Juga :