Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
Rabu, 13 Mei 2026 - 15:50 WIB
loading...
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat melakukan peninjauan di TPA Sampah 2 Muara Fajar Kota Pekanbaru. Foto: Dok KLH
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bakal sangat serius dalam menangani isu pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) bakal serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.
Penegasan itu disampaikan Jumhur Hidayat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang digelar secara daring oleh Great Institute, Rabu (13/5/2026) siang.
Jumhur menekankan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau jika pemda tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: 75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
"Pasal 114 UU Nomor 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar," tegas Jumhur.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat mengemukakan, potensi jumlah timbunan sampah di Indonesia pada 2026 adalah 51,8 juta ton, di mana 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu, pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang semakin nyata di Indonesia.
Ia menegaskan secara nasional pada 2026 ini pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola, dan 100% pada 2029. Namun, Jumhur mengingatkan bahwa permasahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir. "Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," tegas Jumhur.
Untuk itu, Jumhur mengajak semua elemen bangsa dari titik terkecil memulai dengan komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai buang, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik.
Sementara itu, Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung mengatakan bahwa masalah pengelolaan sampah kebanyakan ada di daerah kabupaten kota sekitar 75%. Sementara di kementerian hanya 25%. "Kota-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," ujar Dwi.
Ia mengapresiasi pengelolaan sampah di Jakarta yang menurutnya lebih baik karena di hulunya sudah ada pemilahan. Namun sayang di daerah-daerah lain sekitar Jakarta hal ini belum dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Direktur Great Indonesia Syahganda Nainggolan mengatakan bahwa diskusi tentang sampah yang digelar secara daring itu akan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi pengelolaan sampah yang akan disampaikan kepada Menteri LH. FGD Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang berkelanjutan, menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Teuku Mulia, ST.MT (Kadis LH Kabupaten Bogor), Anna Belle Zainab Nainggolan, S.Ant, MSc (Peneliti dan Pengamat Sosial Ekonomi), Ir Tutuko Wirjoatmodo, METN (Konsultan, Praktisi Lingkungan dan Energi Terbarukan), Ir Hokkop Situngkir (Direktur Biomassa PT PLN EPI),
Kemudian, Soni Asrul Sani, ST (Advisor PT Semen Indonesia), Dr Suroso Isnandar ST, MSc (Direktur Manajemen Projek Energi Baru Terbarukan dan Eksekutif EBT untuk Kelistrikan), Prof Dr I Nyoman Puget Aryantha PHd (Rektor ITERA), Prof Dr Mochammad Khaerul, ST, MT (Guru Besar FT Sipil dan Lingkungan ITB), Nelly Rosa Juliana Siringoringo (Aktivis Lingkungan), Dr Achmad Gunawan Wijaksono, ST.MT (Konseptor Kebijakan, Dosen dan Peneliti Limbah B3 dan Sampah),
Lalu, Anto Tri Sugiarto, B.Eng, M.Eng, PHd (Peneliti Senior BRIN), Ratu Ratna Damayanti (Koordinator TP3D dan Kepala Baperinda Kota Depok), Dr Dadang Wihana, MSi, Dwi Sawung (Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development), Yudi Samhudi Suyuti, S.Sos (Aktivis Lingkungan), Agung Nugroho, SE.MM (Wali Kota Pekanbaru).
Penegasan itu disampaikan Jumhur Hidayat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang digelar secara daring oleh Great Institute, Rabu (13/5/2026) siang.
Jumhur menekankan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau jika pemda tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Baca juga: 75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
"Pasal 114 UU Nomor 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar," tegas Jumhur.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat mengemukakan, potensi jumlah timbunan sampah di Indonesia pada 2026 adalah 51,8 juta ton, di mana 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu, pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang semakin nyata di Indonesia.
Ia menegaskan secara nasional pada 2026 ini pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola, dan 100% pada 2029. Namun, Jumhur mengingatkan bahwa permasahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir. "Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," tegas Jumhur.
Untuk itu, Jumhur mengajak semua elemen bangsa dari titik terkecil memulai dengan komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai buang, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik.
Sementara itu, Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung mengatakan bahwa masalah pengelolaan sampah kebanyakan ada di daerah kabupaten kota sekitar 75%. Sementara di kementerian hanya 25%. "Kota-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," ujar Dwi.
Ia mengapresiasi pengelolaan sampah di Jakarta yang menurutnya lebih baik karena di hulunya sudah ada pemilahan. Namun sayang di daerah-daerah lain sekitar Jakarta hal ini belum dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Direktur Great Indonesia Syahganda Nainggolan mengatakan bahwa diskusi tentang sampah yang digelar secara daring itu akan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi pengelolaan sampah yang akan disampaikan kepada Menteri LH. FGD Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang berkelanjutan, menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Teuku Mulia, ST.MT (Kadis LH Kabupaten Bogor), Anna Belle Zainab Nainggolan, S.Ant, MSc (Peneliti dan Pengamat Sosial Ekonomi), Ir Tutuko Wirjoatmodo, METN (Konsultan, Praktisi Lingkungan dan Energi Terbarukan), Ir Hokkop Situngkir (Direktur Biomassa PT PLN EPI),
Kemudian, Soni Asrul Sani, ST (Advisor PT Semen Indonesia), Dr Suroso Isnandar ST, MSc (Direktur Manajemen Projek Energi Baru Terbarukan dan Eksekutif EBT untuk Kelistrikan), Prof Dr I Nyoman Puget Aryantha PHd (Rektor ITERA), Prof Dr Mochammad Khaerul, ST, MT (Guru Besar FT Sipil dan Lingkungan ITB), Nelly Rosa Juliana Siringoringo (Aktivis Lingkungan), Dr Achmad Gunawan Wijaksono, ST.MT (Konseptor Kebijakan, Dosen dan Peneliti Limbah B3 dan Sampah),
Lalu, Anto Tri Sugiarto, B.Eng, M.Eng, PHd (Peneliti Senior BRIN), Ratu Ratna Damayanti (Koordinator TP3D dan Kepala Baperinda Kota Depok), Dr Dadang Wihana, MSi, Dwi Sawung (Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development), Yudi Samhudi Suyuti, S.Sos (Aktivis Lingkungan), Agung Nugroho, SE.MM (Wali Kota Pekanbaru).
(rca)
Lihat Juga :