Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB
loading...
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Foto: Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Vonis hukuman terhadap mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai menegaskan satu hal krusial, yakni dakwaan yang dibangun jaksa terbukti di pengadilan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, substansi putusan justru memperkuat bahwa konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum berdiri di atas pembuktian yang sah dan teruji di persidangan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.

“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan



Ia menegaskan, perdebatan yang hanya berpusat pada disparitas antara tuntutan dan putusan berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap cara kerja sistem peradilan pidana. Menurut Suparji, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum.

Hal itu justru mencerminkan adanya ruang penilaian independen dalam mewujudkan keadilan. “Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” tuturnya.

Dalam kerangka tersebut, jaksa dan hakim menjalankan peran yang berbeda, tapi saling melengkapi. Jaksa menyusun dan membuktikan perkara secara maksimal di persidangan, sementara hakim memberikan putusan berdasarkan keyakinan hukum yang independen.

Lebih jauh, putusan ini juga menjadi penanda bahwa jaksa tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor strategis seperti pendidikan. Penanganan kasus Chromebook menunjukkan bahwa setiap indikasi penyimpangan tetap diproses secara serius melalui mekanisme hukum.

“Ini menjadi alarm bahwa jaksa tidak diam ketika melihat adanya dugaan korupsi. Justru ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan,” kata Suparji.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari tinggi atau rendahnya hukuman, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum membuktikan suatu tindak pidana di hadapan pengadilan. Dalam perkara Chromebook, hal tersebut telah terjawab.

Dakwaan jaksa terbukti, proses peradilan berjalan, dan hakim memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Rekomendasi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Pakar: Israel Tutupi...
Pakar: Israel Tutupi Jumlah Korban Tewas Tentara Sebenarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved