BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Selasa, 12 Mei 2026 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebanyak 67 peserta SDMT BNPB Batch III merupakan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta dipersiapkan menjadi pemegang tongkat komando penanggulangan bencana di wilayah masing-masing, baik mereka yang baru menjabat hitungan bulan maupun yang telah lebih dari satu tahun menduduki posisi Kepala Pelaksana BPBD.
Materi pembekalan yang disampaikan Kepala BNPB selanjutnya bicara mengenai penguatan terkait mitigasi dan kesiapsiagaan, sebagai langkah utama dalam mengurangi risiko bencana serta melindungi masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh terhadap bencana.
“Penanggulangan bencana ini sudah menjadi bagian dari program prioritas Presiden,” terang Suharyanto.
Melalui paparannya, Suharyanto mengajak seluruh peserta meninjau kembali berbagai kejadian bencana besar yang pernah terjadi di Indonesia. Pembelajaran dari peristiwa masa lalu dinilai sangat penting agar penanganan ke depan semakin efektif, sehingga risiko korban jiwa maupun kerugian materiil dapat diminimalkan.
Hal sekecil apa pun, seperti pemberian sosialisasi, memiliki peran krusial. Sebab, sistem manajemen peringatan dini tidak bisa berdiri sendiri; masyarakat harus mampu memahami tanda bahaya dan mengetahui langkah yang harus diambil untuk mencegah jatuhnya korban fatal.
Suharyanto kemudian mengajak peserta mengulas peristiwa erupsi Gunung Dukono dan Marapi pada 2023 silam. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk mencegah jatuhnya korban jiwa kini berada di pundak para peserta SDMT yang mewakili daerahnya masing-masing.
“Yang baru saja terjadi kemarin, Gunung Dukono. Statusnya level II atau Waspada. Sudah ada larangan di sana untuk menjauhi radius empat kilometer, tapi masih ada yang nekat. Akhirnya jatuh korban. Kita tidak ingin hal ini terulang. Sosialisasi menjadi hal yang harus disampaikan terus-menerus, dan itu bagian dari tugas kita semua yang ada di sini,” tegas Suharyanto.
Berikutnya, Suharyanto juga mempertegas peran Kepala Pelaksana BPBD saat fase tanggap darurat. Secara khusus, Suharyanto meminta agar setiap terjadi bencana, BPBD segera membentuk posko darurat dan menetapkan status tanggap darurat.
Adapun penetapan status tanggap darurat ini bukan berarti pemerintah daerah tidak sanggup menangani masalah. Melainkan sebagai bagian dari mekanisme administratif agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat segera turun memberikan bantuan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Jangan dianggap status tanggap darurat itu berarti daerah tidak mampu. Bukan. Ini adalah bagian dari administrasi. Dengan status tersebut, kami di pusat maupun instansi di daerah dapat membantu. Memang itu yang sudah diatur di undang-undang,” jelas Suharyanto meluruskan.
Materi pembekalan yang disampaikan Kepala BNPB selanjutnya bicara mengenai penguatan terkait mitigasi dan kesiapsiagaan, sebagai langkah utama dalam mengurangi risiko bencana serta melindungi masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh terhadap bencana.
“Penanggulangan bencana ini sudah menjadi bagian dari program prioritas Presiden,” terang Suharyanto.
Melalui paparannya, Suharyanto mengajak seluruh peserta meninjau kembali berbagai kejadian bencana besar yang pernah terjadi di Indonesia. Pembelajaran dari peristiwa masa lalu dinilai sangat penting agar penanganan ke depan semakin efektif, sehingga risiko korban jiwa maupun kerugian materiil dapat diminimalkan.
Hal sekecil apa pun, seperti pemberian sosialisasi, memiliki peran krusial. Sebab, sistem manajemen peringatan dini tidak bisa berdiri sendiri; masyarakat harus mampu memahami tanda bahaya dan mengetahui langkah yang harus diambil untuk mencegah jatuhnya korban fatal.
Suharyanto kemudian mengajak peserta mengulas peristiwa erupsi Gunung Dukono dan Marapi pada 2023 silam. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk mencegah jatuhnya korban jiwa kini berada di pundak para peserta SDMT yang mewakili daerahnya masing-masing.
“Yang baru saja terjadi kemarin, Gunung Dukono. Statusnya level II atau Waspada. Sudah ada larangan di sana untuk menjauhi radius empat kilometer, tapi masih ada yang nekat. Akhirnya jatuh korban. Kita tidak ingin hal ini terulang. Sosialisasi menjadi hal yang harus disampaikan terus-menerus, dan itu bagian dari tugas kita semua yang ada di sini,” tegas Suharyanto.
Berikutnya, Suharyanto juga mempertegas peran Kepala Pelaksana BPBD saat fase tanggap darurat. Secara khusus, Suharyanto meminta agar setiap terjadi bencana, BPBD segera membentuk posko darurat dan menetapkan status tanggap darurat.
Adapun penetapan status tanggap darurat ini bukan berarti pemerintah daerah tidak sanggup menangani masalah. Melainkan sebagai bagian dari mekanisme administratif agar seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat segera turun memberikan bantuan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Jangan dianggap status tanggap darurat itu berarti daerah tidak mampu. Bukan. Ini adalah bagian dari administrasi. Dengan status tersebut, kami di pusat maupun instansi di daerah dapat membantu. Memang itu yang sudah diatur di undang-undang,” jelas Suharyanto meluruskan.
Lihat Juga :