Patahkan Argumen Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen
Senin, 11 Mei 2026 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya. "Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.
Jaksa mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
"Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Jaksa mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
"Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :