Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Tinggi Dinilai Buang Jutaan Suara Rakyat
Senin, 11 Mei 2026 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ferry, sistem pemilu seharusnya mampu menjaga agar suara masyarakat tetap terwakili dalam proses politik. Karena itu, penetapan angka PT dinilai tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.
“Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada suara yang terbuang seperti itu,” kata dia.
Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
“Angka-angka tersebut jangan konteks politik, atau jangan konteks berdasarkan asumsi-asumsi politik. Tapi itu berdasarkan dari matematika pemilu yang ada,” ujar dia.
Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Dia juga menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya berdampak negatif dalam demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.
“Dalam sistem pemilu proporsional, sisi-sisi melibatkan banyak segmen masyarakat itu menjadi penting. Kaum marjinal, terus kaum disabilitas, terus kelompok-kelompok rentan, semua kan bisa masuk dalam aktivitas proses ini,” ucap dia.
“Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada suara yang terbuang seperti itu,” kata dia.
PT Tinggi Dinilai Perbesar Disproporsionalitas
Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
“Angka-angka tersebut jangan konteks politik, atau jangan konteks berdasarkan asumsi-asumsi politik. Tapi itu berdasarkan dari matematika pemilu yang ada,” ujar dia.
Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Dia juga menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya berdampak negatif dalam demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.
“Dalam sistem pemilu proporsional, sisi-sisi melibatkan banyak segmen masyarakat itu menjadi penting. Kaum marjinal, terus kaum disabilitas, terus kelompok-kelompok rentan, semua kan bisa masuk dalam aktivitas proses ini,” ucap dia.
Lihat Juga :