Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor untuk Setahun
Sabtu, 09 Mei 2026 - 19:20 WIB
loading...
Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Para pelaku telah beroperasi selama dua bulan. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Para pelaku telah beroperasi selama dua bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Aktivitas ini dijalankan 321 Warga Negara Asing (WNA). Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku telah menyewa dua lantai ruang perkantoran di gedung itu untuk satu tahun.
Meski demikian, penyidik perlu memastikan kembali keterangan tersebut. Polisi segera memeriksa pengelola gedung untuk mencari tahun izin apa yang diajukan saat pertama kali menyewa gedung.
Menurut Wira, ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judi online sudah tahu aktivitas pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar gedung tempatnya bekerja.
"Terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," katanya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Aktivitas ini dijalankan 321 Warga Negara Asing (WNA). Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku telah menyewa dua lantai ruang perkantoran di gedung itu untuk satu tahun.
Meski demikian, penyidik perlu memastikan kembali keterangan tersebut. Polisi segera memeriksa pengelola gedung untuk mencari tahun izin apa yang diajukan saat pertama kali menyewa gedung.
Menurut Wira, ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judi online sudah tahu aktivitas pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar gedung tempatnya bekerja.
"Terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," katanya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :