Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Sabtu, 09 Mei 2026 - 19:23 WIB
loading...
Legislator dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Parta meminta pemerintah meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Menurut Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali I ini, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dia menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Karena itu, ia menegaskan sembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.
“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” kata Parta dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR: Harusnya Tak Merembet ke Kebutuhan Pokok
Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.
“Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi jika bahan pokok tersebut digunakan untuk produksi UMKM, dampaknya akan semakin luas,” ujarnya.
Lihat video: Duh! Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik, Sampai Kapan?
Dia pun mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada beras, tetapi juga mencakup minyak goreng, gula, kopi, dan berbagai bahan pokok lainnya. Jika seluruhnya dikenakan PPN, maka efeknya bisa meluas pada kenaikan harga barang konsumsi secara umum.
Parta pun menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan ekonomi sebelum menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak justru menekan masyarakat kecil.
Sekadar diketahui, terdapat sedikitnya 11 jenis barang kebutuhan pokok yang direncanakan masuk dalam skema pengenaan PPN sebagaimana tertuang dalam rumusan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU PPN, pemerintah telah menetapkan sejumlah bahan pokok sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Menurut Anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali I ini, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Dia menilai daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19. Karena itu, ia menegaskan sembako seharusnya tidak dimasukkan sebagai objek PPN.
“Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukkan sembako sebagai objek PPN,” kata Parta dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR: Harusnya Tak Merembet ke Kebutuhan Pokok
Ia berpandangan, kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif dengan langkah pemerintah sebelumnya yang justru memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak untuk barang tertentu dan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Parta, jika PPN dikenakan dengan tarif signifikan, misalnya 12 persen, maka harga kebutuhan pokok akan ikut naik. Ia mencontohkan, harga beras yang semula Rp10.000 per kilogram bisa meningkat menjadi Rp11.200.
“Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi jika bahan pokok tersebut digunakan untuk produksi UMKM, dampaknya akan semakin luas,” ujarnya.
Lihat video: Duh! Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik, Sampai Kapan?
Dia pun mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada beras, tetapi juga mencakup minyak goreng, gula, kopi, dan berbagai bahan pokok lainnya. Jika seluruhnya dikenakan PPN, maka efeknya bisa meluas pada kenaikan harga barang konsumsi secara umum.
Parta pun menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan ekonomi sebelum menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak justru menekan masyarakat kecil.
Sekadar diketahui, terdapat sedikitnya 11 jenis barang kebutuhan pokok yang direncanakan masuk dalam skema pengenaan PPN sebagaimana tertuang dalam rumusan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Sementara itu, dalam ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU PPN, pemerintah telah menetapkan sejumlah bahan pokok sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
(cip)
Lihat Juga :