Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar saat Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk
Sabtu, 09 Mei 2026 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," imbuh dia.
Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India
Wira menambahkan penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang elektronik yang digunakan para pelaku. Selanjutnya, polisi akan menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar.
"Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tandas Wira.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India
Wira menambahkan penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang elektronik yang digunakan para pelaku. Selanjutnya, polisi akan menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar.
"Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tandas Wira.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
(cip)
Lihat Juga :