ART RI-AS Dinilai Tidak Mencerminkan Prinsip Timbal Balik, Indonesia Tanggung Beban Lebih Besar
Jum'at, 08 Mei 2026 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebaliknya, Indonesia diharuskan melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, mulai dari harmonisasi regulasi hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas. Bahkan, dalam beberapa ketentuan, Indonesia diwajibkan memfasilitasi kepentingan ekonomi Amerika Serikat.
“Di antaranya adalah dorongan bagi perusahaan dalam negeri untuk membeli produk asal AS serta membuka peluang investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja di Amerika,” ujar Rimawan.
Kajian tersebut menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip reciprocity dalam perdagangan, di mana kedua pihak seharusnya memperoleh manfaat dan kewajiban yang relatif seimbang. ART juga memuat ketentuan yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan dengan standar dan regulasi AS.
Sementara itu, tidak terdapat kewajiban serupa bagi AS untuk menyesuaikan diri terhadap aturan di Indonesia. “Tidak ada reciprocal, kewajiban hanya bagi Indonesia terhadap USA, namun tidak ada kewajiban sebaliknya,” ujarnya.
Ketimpangan ini juga terlihat dalam klausul pengamanan. Disebutkan bahwa AS memiliki lebih banyak instrumen perlindungan, termasuk hak untuk menerapkan tarif tambahan atau menghentikan perjanjian, sementara Indonesia tidak memiliki perlindungan yang setara.
“Di antaranya adalah dorongan bagi perusahaan dalam negeri untuk membeli produk asal AS serta membuka peluang investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja di Amerika,” ujar Rimawan.
Kajian tersebut menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip reciprocity dalam perdagangan, di mana kedua pihak seharusnya memperoleh manfaat dan kewajiban yang relatif seimbang. ART juga memuat ketentuan yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan dengan standar dan regulasi AS.
Sementara itu, tidak terdapat kewajiban serupa bagi AS untuk menyesuaikan diri terhadap aturan di Indonesia. “Tidak ada reciprocal, kewajiban hanya bagi Indonesia terhadap USA, namun tidak ada kewajiban sebaliknya,” ujarnya.
Ketimpangan ini juga terlihat dalam klausul pengamanan. Disebutkan bahwa AS memiliki lebih banyak instrumen perlindungan, termasuk hak untuk menerapkan tarif tambahan atau menghentikan perjanjian, sementara Indonesia tidak memiliki perlindungan yang setara.
Lihat Juga :