KPK Periksa Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Bupati Cilacap
Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00 WIB
loading...
KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono hari ini. Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Pemkab Cilacap. Mereka adalah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Baca juga: Plt Bupati Cilacap Selesai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Kasus Pemerasan
Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui sudah hadir. Sedangkan, dua saksi lainnya belum ada keterangan kehadiran.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul Aulia Rachma ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Lihat video: Konferensi Pers KPK: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Cilacap
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pejabat Pemkab Cilacap. Mereka adalah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap; dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Baca juga: Plt Bupati Cilacap Selesai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Kasus Pemerasan
Dari ketiga saksi tersebut, baru Ferry yang diketahui sudah hadir. Sedangkan, dua saksi lainnya belum ada keterangan kehadiran.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul Aulia Rachma ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Lihat video: Konferensi Pers KPK: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Cilacap
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)
Lihat Juga :