Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?

Selasa, 05 Mei 2026 - 22:22 WIB
loading...
A A A
“Bahwa kita sudah melaporkan hasil kerja dari Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Bapak Presiden menerima baik laporan hasil kerja dari komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” katanya.

Berikut 6 Rekomendasi Reformasi Polri:

1. Kedudukan Polri


Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif. Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Baca juga: Prabowo Pilih Skema Pemilihan Kapolri Tetap Libatkan DPR Lewat Fit and Proper Test

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas


Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri


Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Rekomendasi
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved