Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan
Sabtu, 02 Mei 2026 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pernyataannya, SPK mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi mendasar, termasuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar mencakup dosen sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan upah minimum.
SPK juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jaring pengaman upah minimum bagi pekerja kampus.
"Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan serta mengevaluasi kebijakan pendidikan tinggi yang abai terhadap kesejahteraan dosen," ujar Irfa’i.
SPK juga menyatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jaring pengaman upah minimum bagi pekerja kampus.
"Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan serta mengevaluasi kebijakan pendidikan tinggi yang abai terhadap kesejahteraan dosen," ujar Irfa’i.
(zik)
Lihat Juga :