Skandal Chromebook, Langkah JPU Tuntut Penjara Ibam Dinilai Tepat

Sabtu, 02 Mei 2026 - 15:24 WIB
loading...
Skandal Chromebook,...
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Disoroti oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad. Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta pertanggungjawaban terhadap para pihak atau terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sudah tepat, karena telah merugikan keuangan negara.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu ada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. "Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia pada Kamis 30 April 2026.

Dia menuturkan, pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim selaku konsultan. Suparji menilai mulut siapa pun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.

Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook



"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Dia berpendapat bahwa dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan. Dia pun menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari ibam selaku Konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasi sebagai permufakatan jahat atau tidak.

Dikatakannya, pada kenyataannya, ibam telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan. "Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," imbuhnya.

Menurutnya, jika tidak ada rekomendasi dari ibam, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi. "Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," ujar Suparji.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya rekomendasi Ibrahim, telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. "Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.

Dia juga menilai rekomendasi tersebut juga perlu didalami apakah sekadar formalistik atau sebuah legitimasi yang akhirnya menjustifikasi seolah-olah pengadaan tersebut telah melalui penilaian yang independen. Dia menuturkan, jika kegiatan tersebut dilakukan hanya berdasarkan justifikasi saja, maka akan memperparah terhadap pertanggungjawaban hukum Ibrahim.

Karena, independensi dan objektivitas Ibrahim Arief selaku konsultan tidak terlihat. Dengan begitu, menurutnya, konstruksi yang dibangun oleh jaksa dengan meminta pertanggungjawaban Ibrahim yang telah merekomendasikan Chromebook, sehingga menimbulkan sebuah kerugian dan adanya unsur melawan hukum, sudah tepat.

"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa terkait dengan kualifikasi permufakatan jahat konstruksinya bisa terlihat dengan adanya skenario besar untuk memenangkan satu proyek. "Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Rekomendasi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved