Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol

Sabtu, 02 Mei 2026 - 09:33 WIB
loading...
Momen Prabowo Catat...
Kebiasaan Presiden Prabowo Subianto untuk mencatat masukan kembali terlihat saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, pada 1 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Kebiasaan Presiden Prabowo Subianto untuk mencatat masukan kembali terlihat saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, pada 1 Mei 2026. Dalam berbagai kesempatan, Presiden memang dikenal kerap menyimak langsung aspirasi masyarakat dan mencatat poin-poin penting sebagai bahan tindak lanjut kebijakan.

Di tengah acara, Presiden tampak serius mendengarkan masukan dari perwakilan serikat buruh yang menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah. Salah satunya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menyampaikan langsung sejumlah aspirasi buruh di hadapan Presiden.

"Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah sahkan RUU Ketenagaan Kerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup," kata Said Iqbal.

Baca juga: Sederet Kebijakan Perlindungan Pekerja yang Diumumkan Prabowo saat May Day 2026, Apa Saja?



Selain isu pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal juga menyinggung sejumlah tuntutan lain, antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk di sektor informal.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi pajak yang lebih adil bagi buruh, peningkatan jaminan sosial, serta penyesuaian tarif ojek online agar lebih berpihak kepada pengemudi. Selama penyampaian aspirasi tersebut, Presiden terlihat mencatat langsung poin-poin yang disampaikan.

Ia beberapa kali menunduk untuk menulis, menunjukkan perhatian terhadap setiap masukan yang diberikan. Sikap ini mempertegas pendekatan Presiden yang membuka ruang dialog dan menempatkan aspirasi buruh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Dalam pidatonya, Presiden juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi ojek online juga akan mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan pengesahan kebijakan lain yang menyasar sektor perikanan. Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Presiden Prabowo.

Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan sekaligus menegaskan keberpihakan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved