Kasus Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 30 April 2026 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari. Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum 6 tahun penjara. Sementara, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.
(rca)
Lihat Juga :