Dukung MBG, Relawan For Prabowo-Gibran: Sah Secara Hukum dan Dibutuhkan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 21:59 WIB
loading...
Dukung MBG, Relawan...
Ketua Umum Relawan For Prabowo-Gibran, Nasarudin menyatakan kebijakan Program MBG sah secara hukum dan konstitusional, serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Relawan For Prabowo-Gibran menyatakan gugatan dari sejumlah pihak terhadap kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun demikian, MBG adalah program pemerintah yang sah secara hukum dan konstitusional.

Program ini telah secara resmi dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah. Selain itu, program ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden, sehingga legalitasnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Baca juga: MBG Fondasi Utama Cetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

"Program MBG telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di daerah-daerah, khususnya anak-anak yang kini mendapatkan akses gizi yang lebih baik. Oleh karena itu, kami dari Relawan For Prabowo-Gibran menyatakan siap pasang badan untuk menjaga dan mengawal program ini," kata Ketua Umum Relawan For Prabowo-Gibran, Nasarudin dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).



Dia menambahkahn bahwa tidak adil jika hanya karena satu atau dua persoalan teknis, lalu program MBG langsung dicap gagal. Setiap program besar pasti memiliki tantangan dalam implementasinya.

"Yang dibutuhkan adalah perbaikan, bukan penghentian. Relawan juga terus meminta masyarakat untuk aktif memberikan masukan agar program ini bisa terus diperbaiki dan disempurnakan," tegasnya.

Baca juga: SPPG Polri di Pejaten Terapkan Sistem MBG Prasmanan ke Pelajar

Secara konstitusional, posisi Program MBG juga sangat jelas. Seperti pandangan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Mexsasai Indra yang menegaskan bahwa kebijakan MBG memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan atas hak anak untuk tumbuh dan berkembang, yang menjadi landasan utama hadirnya program ini.

Selain itu, kewenangan Presiden dalam menjalankan program ini juga berlandaskan Pasal 4 UUD 1945, serta diperkuat melalui penganggaran dalam Undang-Undang APBN yang telah disepakati bersama antara Presiden dan DPR. Dengan demikian, menjadi keliru apabila ada anggapan bahwa kebijakan maupun penganggaran MBG tidak memiliki dasar hukum.

Pemerintahan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar program ini semakin tepat sasaran dan efektif. Sejalan dengan itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan pengawasan, agar pelaksanaan Program MBG semakin baik ke depannya.

Dia menyebut bahwa yang perlu diperbaiki adalah sistem dan pelaksanaannya, bukan programnya. Program MBG wajib dilanjutkan, dengan memastikan tidak ada kebocoran, penyimpangan, maupun ketidaktepatan sasaran.

"Program ini adalah investasi masa depan bangsa. Maka sudah sepatutnya kita jaga bersama, kita awasi bersama, dan kita sempurnakan bersama," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Rekomendasi
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Kolombia Singkirkan...
Kolombia Singkirkan Ghana, Gol Arias Antar Los Cafeteros ke 16 Besar
Berita Terkini
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved