Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei
Senin, 27 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Sebab, eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
”Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka Majelis Hakim menunda persidangan ini di tanggal 4 Mei 2026 untuk kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli," kata Ketua Majelis Halim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Purwanto mengungkapkan, penundaan ini berdasarkan musyawarah hakim perkara tersebut. Hakim Purwanto menyatakan, dalam persidangan perlu memperhatikan hak-hak terdakwa. Akan hal itu, persidangan ditunda meski penasihat Nadiem meminta pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.
Baca juga: Dirawat di RS Abdi Waluyo, Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Lanjutan Chromebook
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat," ujar Hakim.
"Sebagaimana juga disampaikan di dalam rekomendasi dokter tadi bahwa beristirahat 9 hari, dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 3 Mei," sambungnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
”Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka Majelis Hakim menunda persidangan ini di tanggal 4 Mei 2026 untuk kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli," kata Ketua Majelis Halim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Purwanto mengungkapkan, penundaan ini berdasarkan musyawarah hakim perkara tersebut. Hakim Purwanto menyatakan, dalam persidangan perlu memperhatikan hak-hak terdakwa. Akan hal itu, persidangan ditunda meski penasihat Nadiem meminta pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.
Baca juga: Dirawat di RS Abdi Waluyo, Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Lanjutan Chromebook
"Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat," ujar Hakim.
"Sebagaimana juga disampaikan di dalam rekomendasi dokter tadi bahwa beristirahat 9 hari, dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 3 Mei," sambungnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(cip)
Lihat Juga :