Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi

Senin, 27 April 2026 - 07:32 WIB
loading...
Selewengkan Bansos,...
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan, sepanjang 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melakukan penyelewengan.
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak main-main terhadap oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melakukan penyelewengan.

Selain pemecatan, juga diberikan sanksi peringatan keras kepada 500 pendamping PKH lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur. Ketegasan ini terus berlanjut hingga April 2026, di mana sudah ada 4 oknum pendamping PKH yang kembali dipecat.

Baca juga: Selly PDIP: Benahi Data Penerima Bansos agar Tak Jadi Bancakan Pihak Tertentu

“Kalau tahun lalu itu ya sudah itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” ungkap Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kepada SindoNews, dikutip Senin (27/4/2026).



Gus Ipul menekankan bahwa Kemensos kini menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi dan aplikasi untuk mendeteksi penyimpangan di lapangan secara real-time. Ia mengingatkan para pendamping yang berstatus PPPK untuk menjaga sumpah jabatan dan bekerja profesional.

“Jangan main-main ya untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus ya para pendamping, ya jangan sampai menyendiri. Saya bilang kalau mereka main-main sendiri ya mereka kena sendiri,” tegasnya.

Baca juga: Bantuan Pangan Mulai Disalurkan ke 33 Juta Penerima! Beras 10 Kg, Minyak Goreng 2 Liter

Dia menyatakan, jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana, Kemensos akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.

"Ada yang penyalahgunaan dana, bahkan ada yang sampai ke kepolisian, di beberapa titik ada sampai ke pengadilan. Jadi kalau kami indikasinya sampai di situ, ya sudah, langsung kita berhentikan. Enggak sampai menunggu putusan pengadilan," kata Gus Ipul.

“Langsung kita ganti. Karena enggak nunggu ini nunggu itu, lama gitu. Selama kita punya bukti bukti yang cukup, ya prosedur berjalan, ya kemudian ganti,” tambahnya.

Gus Ipul juga mengingatkan agar seluruh pendamping PKH bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur yang ada. Ia menekankan bahwa status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa tanggung jawab besar dan sumpah yang harus ditepati.

"Ya, saya enggak segan-segan memberhentikan orangnya gitu. Pendamping-pendamping PKH yang nakal-nakal ini ya, mereka sudah tahu kok. Melakukan sesuatu yang mereka sudah tahu itu melanggar, menurut saya sih ya memang enggak perlu lama-lama ya, langsung berhentikan gitu saja. Karena saat mereka diangkat jadi PPPK, kan mereka sudah berjanji dan bersumpah," ujarnya.

Dia menambahkan dirinya tidak akan memberi ruang bagi oknum untuk melakukan penyelewengan. Namun, ia akan memberikan apresiasi kepada pendamping PKH yang memang memiliki prestasi.

“Saya enggak segan-segan orangnya gitu. Kita akan apresiasi mereka yang bekerja dengan baik, kita beri apresiasi. Tapi bagi yang melanggar, kita enggak segan-segan untuk segera menindak mereka. Banyak yang lain yang ingin jadi pendamping PKH gitu, bukan cuma mereka yang sudah melanggar itu,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Investigasi Pengadaan...
Investigasi Pengadaan Sepatu dan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Wamensos: Minggu Depan Harus Sudah Clear!
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Rekomendasi
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved