UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal
Kamis, 23 April 2026 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Ini menjadi manifestasi nyata keberpihakan negara. Ini menunjukkan pergeseran paradigma negara dari sekadar pengawas menjadi pelindung aktif," ungkapnya.
Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Pertama Legalitas Eksistensi di mana untuk pertama kalinya, PRT diakui secara resmi sebagai subjek hukum pekerja. "Ini akan menghapus dikotomi antara pekerja kantoran (formal) dan pekerja domestik (informal)," ucapnya.
Lihat video: AKHIRNYA! Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Resmi Disahkan!
Pilar kedua adalah Intervensi Jaminan Sosial. Negara, lanjutnya, mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemerintah pun turut memberikan skema subsidi bagi pekerja domestik berpenghasilan rendah.
"Pilar ketiga adalah Standardisasi Kerja. Hadirnya UU ini, maka akan terbentuk jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, bagi para PRT," kata Linda.
Linda menambahkan, hal yang paling istimewa, menurutnya adalah, disahkannya UU PPRT ini masih dalam momentum Hari Kartini dan menjelang May Day atau Hari Buruh.
Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Pertama Legalitas Eksistensi di mana untuk pertama kalinya, PRT diakui secara resmi sebagai subjek hukum pekerja. "Ini akan menghapus dikotomi antara pekerja kantoran (formal) dan pekerja domestik (informal)," ucapnya.
Lihat video: AKHIRNYA! Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Resmi Disahkan!
Pilar kedua adalah Intervensi Jaminan Sosial. Negara, lanjutnya, mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemerintah pun turut memberikan skema subsidi bagi pekerja domestik berpenghasilan rendah.
"Pilar ketiga adalah Standardisasi Kerja. Hadirnya UU ini, maka akan terbentuk jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, bagi para PRT," kata Linda.
Linda menambahkan, hal yang paling istimewa, menurutnya adalah, disahkannya UU PPRT ini masih dalam momentum Hari Kartini dan menjelang May Day atau Hari Buruh.
Lihat Juga :