UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal

Kamis, 23 April 2026 - 16:46 WIB
loading...
A A A
"Ini menjadi manifestasi nyata keberpihakan negara. Ini menunjukkan pergeseran paradigma negara dari sekadar pengawas menjadi pelindung aktif," ungkapnya.

Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Pertama Legalitas Eksistensi di mana untuk pertama kalinya, PRT diakui secara resmi sebagai subjek hukum pekerja. "Ini akan menghapus dikotomi antara pekerja kantoran (formal) dan pekerja domestik (informal)," ucapnya.

Lihat video: AKHIRNYA! Setelah 22 Tahun Menanti, UU PPRT Resmi Disahkan!


Pilar kedua adalah Intervensi Jaminan Sosial. Negara, lanjutnya, mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan PRT ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemerintah pun turut memberikan skema subsidi bagi pekerja domestik berpenghasilan rendah.

"Pilar ketiga adalah Standardisasi Kerja. Hadirnya UU ini, maka akan terbentuk jam kerja yang manusiawi, hak cuti, dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, bagi para PRT," kata Linda.

Linda menambahkan, hal yang paling istimewa, menurutnya adalah, disahkannya UU PPRT ini masih dalam momentum Hari Kartini dan menjelang May Day atau Hari Buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Pendampingan PNM Berperan...
Pendampingan PNM Berperan Majukan Usaha Ibu-ibu Prasejahtera dari Sabang-Merauke
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved