Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Internasional
Selasa, 21 April 2026 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Sejak Agustus 2025 hingga April 2026, Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan operasi penegakan hukum terhadap judi online. Operasi dilakukan kepolisian secara serentak di berbagai wilayah di antarnya di Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur, Kota Tangerang, dan sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya serta Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode yang sama juga melakukan tindakan yang sama dengan menangani 664 kasus dan berhasil menangkap lebih dari 744 tersangka, dan mengamankan uang dan aset lebih dari Rp286 miliar.
Tidak hanya itu, Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berhasil menyita uang judi sebesar Rp58,18 miliar. Uang tersebut untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara. Para tersangka yang diamankan Bareskrim Polri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemilik, pengelola payment gateway hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil judol.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kemudian, Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode yang sama juga melakukan tindakan yang sama dengan menangani 664 kasus dan berhasil menangkap lebih dari 744 tersangka, dan mengamankan uang dan aset lebih dari Rp286 miliar.
Tidak hanya itu, Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berhasil menyita uang judi sebesar Rp58,18 miliar. Uang tersebut untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara. Para tersangka yang diamankan Bareskrim Polri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemilik, pengelola payment gateway hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil judol.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(cip)
Lihat Juga :