Sahroni Perintahkan Penegak Hukum Tegas Lindungi ART: Sudah Ada Payung Hukumnya!
Selasa, 21 April 2026 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil dengan disahkannya UU PPRT,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
“Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun tidak ingin ada lagi pembiaran intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap para pekerja rumah tangga. “Karena sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya,” ujarnya.
“Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” pungkas Sahroni.
“Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun tidak ingin ada lagi pembiaran intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap para pekerja rumah tangga. “Karena sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya,” ujarnya.
“Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” pungkas Sahroni.
(rca)
Lihat Juga :