Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal

Selasa, 21 April 2026 - 20:33 WIB
loading...
Nadiem Makarim Sebut...
Nadiem Makarim menyebut tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Ibrahim Arif tidak masuk akal. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ibrahim Arif (Ibam) tidak masuk akal. Nadiem mengaku sedih dan bingung dengan tuntutan tersebut.

Hal itu disampaikan Nadiem usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

Ibrahim Arif, yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia dan mantan CTO Bukalapak, terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Nadiem menegaskan Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolak tawaran pekerjaan dari raksasa teknologi global seperti Facebook di Inggris.



“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” ujarnya.

“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” tambahnya.

Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Nadiem Makarim Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Sementara itu, persidangan Chromebook pada Senin 20 April 2026 menghadirkan saksi kunci dari mantan eksekutif Google, di antaranya Former General Manager and Vice President Payment and Next Billion Users of Google 2018–2021 Caesar Sengupta. Dalam persidangan tersebut Caesar membantah poin-poin utama dakwaan jaksa.

Menurut dia, tidak ada kesepakatan rahasia dan pertemuan pada November 2019 atau kesepakatan pembelian Chromebook dalam jumlah besar pada pertemuan Februari dan April 2020.

“Investasi Google ke PT AKAB (Gojek) ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni karena inovasi Gojek, bukan sebagai timbal balik (kickback) atas pengadaan Chromebook. Tanpa Konflik Kepentingan: Jabatan Caesar Sengupta di board GoTo pasca-Google dikonfirmasi sebagai peran non-eksekutif tanpa kompensasi, di mana seluruh kontribusinya didonasikan untuk mitra pengemudi Gojek,” ucapnya.

Penasihat hukum Nadiem yakni Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai keterangan saksi ahli dan eksekutif Google telah membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti kasus ini.

"Jadi sekarang sudah terang benderang tidak ada suatu kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google untuk mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dengan investasi Google di Gojek,” ucapnya.

Mereka berdua Scott Beaumont dan Caesar menekankan bahwa investasi Google di Gojek adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa Gojek adalah merupakan perusahaan yang paling inovatif dan memiliki potensi yang sangat besar. Itu adalah alasan daripada atau dasar pertimbangan dari investasi Google di Gojek.

“Jadi tidak ada suatu keterkaitan atau adanya hubungan resiprokal timbal balik bahwa Nadiem harus memberikan perlakuan istimewa dengan menunjuk Chromebook atau CDM sebagai alat teknologi informasi komputer di Kementerian Pendidikan sebagai syarat atau kondisi untuk Google melakukan investasi di Gojek. Bahkan Google sempat pesimistis Chrome OS akan terpilih karena tim kementerian sangat kritis," jelas Dodi.

Sedangkan, Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan mengapa saksi-saksi penting dari Google yang ada dalam berkas dakwaan justru tidak diperiksa oleh kejaksaan sejak awal.

"Bahwa saksi-saksi yang kita hadirkan ini adalah saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan. Jadi memang agak aneh, mereka ada di dalam dakwaan, yang penting sekali, tapi tidak diperiksa oleh kawan-kawan kejaksaan. Ini juga satu pertanyaan besar. Dan pada akhirnya alhamdulillah hari ini mereka bisa hadir di sidang. Dan semua yang didakwakan itu tersebut terbantahkan,” paparnya.

Contohnya, dalam dakwaan dikatakan sudah ada kesepakatan pada waktu pertemuan di awal itu bahwa akan mau memakai Chromebook. Ternyata tadi mereka semua mengatakan tidak ada.

“Bahkan Pak Nadiem sendiri belum yakin dengan Chromebook pada saat itu. Dan timnya juga tidak yakin pada saat itu pada Chromebook. Jadi artinya apa? Mens rea-nya itu tidak ada sama sekali. Dari awal saja sudah tidak benar bahwa ada keinginan untuk pakai Chromebook. Sudah jelas di situ. Jadi dakwaannya sudah gugur tuh satu,” ucapnya.

Kedua, dalam dakwaan dikatakan ada kepentingan Nadiem secara pribadi melalui perusahaannya ada investasi Google, itu adalah balas budinya. Tadi ditegaskan oleh Google, sama sekali tidak ada.

“Investasi Google itu investasi yang kecil sekali dibandingkan investasi dari perusahaan-perusahaan lainnya. Dia cuma ambil kecil gitu loh, Google-nya. Dan Google berkepentingan karena melihat pada waktu itu Gojek ini perusahaan yang sangat baik, inovatif, dan akan berkembang besar. Jadi dia berkepentingan untuk menanam saham,” ucapnya.

“Dan sebelumnya sudah melakukan investasi di Gojek juga. Nah jadi yang disebutkan semua dalam dakwaan sudah gugurlah hari ini. Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas, ya. Oke, makasih ya," sambungnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Ketegaran Franka Franklin...
Ketegaran Franka Franklin Usai Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved