KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Selasa, 21 April 2026 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.
KLH/BPLH menegaskan langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup," katanya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal.
KLH/BPLH menegaskan langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup," katanya.
(cip)
Lihat Juga :