Sekjen Perindo Desak DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Pemilu pada 2026
Senin, 20 April 2026 - 15:58 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Pemilu dan Pilkada. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan mendalam mengenai RUU Pemilu dan Pilkada. Ferry menegaskan revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk diputuskan pada tahun 2026.
Desakan ini didasari jadwal teknis pemilu di mana tahapan awal akan dimulai awal tahun 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung akhir tahun 2026.
Baca juga: Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia. "RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail bahwa revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama. Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.
Kedua, pada aspek aktor pemilu, revisi harus mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.
Ketiga, Ferry menyoroti pentingnya pembaharuan pada manajemen pemilu yang mencakup digitalisasi atau penggunaan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan SDM.
Keempat, mengenai keadilan pemilu, revisi harus fokus pada mekanisme penanganan sengketa pemilu dan penyesuaian dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir, aspek kelima penguatan pengawasan untuk mengantisipasi potensi moral hazard pemilu.
Ferry kembali mengingatkan mengapa tahun 2026 menjadi batas waktu yang sangat penting bagi pengesahan undang-undang ini. Dia menilai kepastian hukum sejak dini merupakan kunci utama dalam mewujudkan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi mendatang.
"Kita berharap pembuat undang-undang memprioritaskan revisi ini diputuskan tahun 2026 agar seluruh masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah memiliki kesiapan yang sama dalam mempersiapkan diri. Inilah esensi dari asas adil dan setara dalam pemilu kita," kata Ferry.
Dorongan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Desakan ini didasari jadwal teknis pemilu di mana tahapan awal akan dimulai awal tahun 2027, bahkan proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung akhir tahun 2026.
Baca juga: Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Menurut Kang Ferry, sapaannya, RUU Pemilu bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan harus menjadi perhatian dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia. "RUU Pemilu harus menjadi concern seluruh rakyat karena melalui pemilu seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dibuka melalui pemilihan pemimpin. Hal ini krusial untuk menguatkan kualitas demokrasi kita secara adil dan setara," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Mantan Komisioner KPU RI ini menjabarkan secara detail bahwa revisi tersebut setidaknya harus menyentuh berbagai aspek fundamental yang mencakup lima dimensi utama. Pertama, terkait sistem pemilu, yang meliputi penataan sistem, pendapilan, mekanisme pencalonan, tata cara pemberian suara, hingga formula elektoral.
Kedua, pada aspek aktor pemilu, revisi harus mempertegas aturan bagi KPU, Bawaslu, partai politik, calon perorangan, hingga pasangan calon.
Ketiga, Ferry menyoroti pentingnya pembaharuan pada manajemen pemilu yang mencakup digitalisasi atau penggunaan teknologi, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan SDM.
Keempat, mengenai keadilan pemilu, revisi harus fokus pada mekanisme penanganan sengketa pemilu dan penyesuaian dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir, aspek kelima penguatan pengawasan untuk mengantisipasi potensi moral hazard pemilu.
Ferry kembali mengingatkan mengapa tahun 2026 menjadi batas waktu yang sangat penting bagi pengesahan undang-undang ini. Dia menilai kepastian hukum sejak dini merupakan kunci utama dalam mewujudkan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi mendatang.
"Kita berharap pembuat undang-undang memprioritaskan revisi ini diputuskan tahun 2026 agar seluruh masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah memiliki kesiapan yang sama dalam mempersiapkan diri. Inilah esensi dari asas adil dan setara dalam pemilu kita," kata Ferry.
Dorongan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
(jon)
Lihat Juga :