Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Minggu, 19 April 2026 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Fahri menuturkan, kondisi saat ini, sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan Perppu sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter dari 'kegentingan yang memaksa'.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. “Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," kata Fahri.
Fahri menerangkan prinsip dasar Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara. Perppu, kata Fahri, memang memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini. Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht).
Perppu adalah perwujudan dari Staatnoodrecht, di mana pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara "Salus Populi Suprema Lex Esto". Namun Fahri menekankan, kewenangan ini harus diikuti dengan kecermatan.
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. “Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," kata Fahri.
Fahri menerangkan prinsip dasar Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara. Perppu, kata Fahri, memang memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini. Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht).
Perppu adalah perwujudan dari Staatnoodrecht, di mana pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara "Salus Populi Suprema Lex Esto". Namun Fahri menekankan, kewenangan ini harus diikuti dengan kecermatan.
Lihat Juga :