Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar
Jum'at, 17 April 2026 - 15:02 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Polri mendalami pernyataan Saiful Mujani. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta Polri mendalami pernyataan Saiful Mujani . Hal itu untuk membuktikan apakah pernyataan Saiful Mujani mengandung makar.
Menurut Edi, saat ini ada sejumlah masyarakat yang melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Kami melihat Polri perlu melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah pernyataan Saiful Mujani itu bisa dikategorikan sebagai makar,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini melihat ada hal tidak pantas dalam pernyataan Saiful Mujani baik sebagai seorang praktisi maupun akademisi. Apalagi pernyataan Saiful Mujani itu memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kata pengajar Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum ini, yang dinyatakan makar apabila memiliki tujuan jelas menggulingkan atau memisahkan, ada perbuatan nyata, ada perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengancam keamanan negara.
"Sepanjang belum ada tindakan ke arah ini, belum bisa dikatakan makar. Kita minta semua unsur ini didalami Polri, apakah Saiful Mujani masuk kategori makar,” kata penulis buku-buku hukum kepolisian dan politik kepolisian ini.
Lihat video: SAIFUL MUJANI TERANCAM PASAL MAKAR? Gayus Lumbuun Bongkar Hasutan Penggulingan!
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada Jumat, 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hal yang sama juga dilakukan Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari yang melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Laporan tersebut dilakukan pada Jumat 10 April 2026 ke Bareskrim Polri.
Menurut Edi, saat ini ada sejumlah masyarakat yang melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Kami melihat Polri perlu melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah pernyataan Saiful Mujani itu bisa dikategorikan sebagai makar,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini melihat ada hal tidak pantas dalam pernyataan Saiful Mujani baik sebagai seorang praktisi maupun akademisi. Apalagi pernyataan Saiful Mujani itu memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kata pengajar Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum ini, yang dinyatakan makar apabila memiliki tujuan jelas menggulingkan atau memisahkan, ada perbuatan nyata, ada perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengancam keamanan negara.
"Sepanjang belum ada tindakan ke arah ini, belum bisa dikatakan makar. Kita minta semua unsur ini didalami Polri, apakah Saiful Mujani masuk kategori makar,” kata penulis buku-buku hukum kepolisian dan politik kepolisian ini.
Lihat video: SAIFUL MUJANI TERANCAM PASAL MAKAR? Gayus Lumbuun Bongkar Hasutan Penggulingan!
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada Jumat, 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Hal yang sama juga dilakukan Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari yang melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Laporan tersebut dilakukan pada Jumat 10 April 2026 ke Bareskrim Polri.
(cip)
Lihat Juga :